|
Prosedur Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA) |
|
|
|
|
Pendahuluan
Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
|
|
LAST_UPDATED2 |
|
STANDAR PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK |
|
|
|
|
STANDAR PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK
DI KANTOR URUSAN AGAMA
BERDASARKAN PMA NOMOR 11 TAHUN 2007
1. PEGAWAI PENCATAT NIKAH DIJABAT OLEH KEPALA KUA, YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN PERSYARATAN, PENGAWASAN DAN PENCATATAN PERISTIWA NIKAH DAN RUJUK, PENDAFTARAN CERAI TALAK, CERAI GUGAT SERTA MELAKUKAN BIMBINGAN PERKAWINAN;
2. PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH DILAKUKAN SECARA TERTULIS DENGAN MENGISI FORMULIR PEMBERITAHUAN (N7) DAN DILENGKAPI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
|
|
LAST_UPDATED2 |
|
Proses rujuk dapat dilihat di main menu Proses Nikah. Hal yang prinsip adalah perceraian dari pihak-pihak yang akan rujuk termasuk dalam kategori TALAK RAJ'I dan masih dalam Iddah/masa tunggu. Masa tunggu/Iddah ini berbeda-beda sesuai kondisibekas isteri ketika jatuh talak. |
|
LAST_UPDATED2 |
|
|
|
|
|